PRINSIP MEANINGFUL PARTICIPATION DALAM PENGESAHAN PERJANJIAN INTERNASIONAL: KOMPARASI BERBAGAI NEGARA

Authors

  • Siti Marwiyah Fakultas Hukum, Universitas Dr. Soetomo Author
  • Fathul Hamdani Fakultas Hukum, Universitas Dr. Soetomo Author
  • Vallencia Nandya Paramitha Fakultas Hukum, Universitas Dr. Soetomo Author
  • Sri Sukmana Damayanti Fakultas Hukum, Universitas Dr. Soetomo Author

DOI:

https://doi.org/10.55292/dy83rj37

Keywords:

Meaningful Participation, Perjanjian Internasional, Partisipasi Publik, Judicial Preview, Regulatory Impact Assessment

Abstract

Penelitian ini membahas urgensi penerapan prinsip meaningful participation dalam proses pengesahan perjanjian internasional di Indonesia, dengan menelaah praktik di berbagai negara seperti Amerika Serikat, Jerman, Prancis, Italia, Selandia Baru, Rusia, dan Hongaria. Fokus utama kajian ini adalah meninjau sejauh mana keterlibatan masyarakat dan lembaga legislatif berperan dalam menjaga keseimbangan antara kepentingan nasional dan kewajiban internasional, serta bagaimana mekanisme tersebut dapat memperkuat legitimasi demokratis dan akuntabilitas publik dalam pembentukan hukum. Metode penelitian yang digunakan ialah yuridis normatif dengan pendekatan perundang-undangan, konseptual, dan komparatif. Hasil penelitian menunjukkan bahwa pengesahan perjanjian internasional di Indonesia masih minim partisipasi publik yang bermakna, terutama dalam keterlibatan DPR sebagai representasi rakyat. Negara-negara lain telah menerapkan mekanisme yang lebih partisipatif seperti regulatory impact assessment (RIA) dan judicial preview untuk memastikan bahwa perjanjian yang dihasilkan sejalan dengan kepentingan nasional dan tidak melanggar hak-hak konstitusional warga negara. Berdasarkan temuan tersebut, penelitian ini merekomendasikan perlunya reformasi hukum nasional melalui penguatan norma partisipasi publik dan adopsi prinsip meaningful participation dalam setiap tahapan pembentukan perjanjian internasional agar terwujud tata kelola hukum yang demokratis, transparan, dan berkeadilan.

Downloads

Published

2026-03-10

Issue

Section

INTERNATIONAL PANEL : MEANINGFUL (PUBLIC) PARTICIPATION IN THE LEGISLATION MAKING

How to Cite

PRINSIP MEANINGFUL PARTICIPATION DALAM PENGESAHAN PERJANJIAN INTERNASIONAL: KOMPARASI BERBAGAI NEGARA. (2026). Konferensi Nasional Asosiasi Pengajar Hukum Tata Negara Dan Hukum Administrasi Negara, 3(1), 153-204. https://doi.org/10.55292/dy83rj37

Similar Articles

1-10 of 102

You may also start an advanced similarity search for this article.