PRINSIP MEANINGFUL PARTICIPATION DALAM PENGESAHAN PERJANJIAN INTERNASIONAL: KOMPARASI BERBAGAI NEGARA
DOI:
https://doi.org/10.55292/dy83rj37Keywords:
Meaningful Participation, Perjanjian Internasional, Partisipasi Publik, Judicial Preview, Regulatory Impact AssessmentAbstract
Penelitian ini membahas urgensi penerapan prinsip meaningful participation dalam proses pengesahan perjanjian internasional di Indonesia, dengan menelaah praktik di berbagai negara seperti Amerika Serikat, Jerman, Prancis, Italia, Selandia Baru, Rusia, dan Hongaria. Fokus utama kajian ini adalah meninjau sejauh mana keterlibatan masyarakat dan lembaga legislatif berperan dalam menjaga keseimbangan antara kepentingan nasional dan kewajiban internasional, serta bagaimana mekanisme tersebut dapat memperkuat legitimasi demokratis dan akuntabilitas publik dalam pembentukan hukum. Metode penelitian yang digunakan ialah yuridis normatif dengan pendekatan perundang-undangan, konseptual, dan komparatif. Hasil penelitian menunjukkan bahwa pengesahan perjanjian internasional di Indonesia masih minim partisipasi publik yang bermakna, terutama dalam keterlibatan DPR sebagai representasi rakyat. Negara-negara lain telah menerapkan mekanisme yang lebih partisipatif seperti regulatory impact assessment (RIA) dan judicial preview untuk memastikan bahwa perjanjian yang dihasilkan sejalan dengan kepentingan nasional dan tidak melanggar hak-hak konstitusional warga negara. Berdasarkan temuan tersebut, penelitian ini merekomendasikan perlunya reformasi hukum nasional melalui penguatan norma partisipasi publik dan adopsi prinsip meaningful participation dalam setiap tahapan pembentukan perjanjian internasional agar terwujud tata kelola hukum yang demokratis, transparan, dan berkeadilan.
Downloads
Published
Issue
Section
License
Copyright (c) 2025 Konferensi Nasional Asosiasi Pengajar Hukum Tata Negara dan Hukum Administrasi Negara

This work is licensed under a Creative Commons Attribution-NonCommercial-ShareAlike 4.0 International License.
All articles published in Proceeding APHTNHAN are licensed under the Creative Commons Attribution-NonCommercial-ShareAlike 4.0 International License (CC BY-NC-SA 4.0).
This license allows others to:
-
Share. copy and redistribute the material in any medium or format
-
Adapt. remix, transform, and build upon the material
Under the following terms:
-
Attribution. You must give appropriate credit, provide a link to the license, and indicate if changes were made.
-
NonCommercial. You may not use the material for commercial purposes.
-
ShareAlike. If you remix, transform, or build upon the material, you must distribute your contributions under the same license as the original.
More details about this license are available at: https://creativecommons.org/licenses/by-nc-sa/4.0/
Authors retain the copyright of their work and grant Proceeding APHTNHAN the right of first publication with the work simultaneously licensed under the CC BY-NC-SA 4.0 license.
