KONSTITUSIONALITAS E-VOTING SEBAGAI PILOT PROJECT ASIMETRIS BAGI DAERAH KHUSUS DAN ISTIMEWA PADA PEMILIHAN UMUM DAN PEMILIHAN KEPALA DAERAH 2029

Authors

  • Muhammad Heikal Daudy Fakultas Hukum, Universitas Muhammadiyah Aceh Author
  • Zulfan Zulfan Fakultas Hukum, Universitas Muhammadiyah Aceh Author
  • Rusnin Rusnin Fakultas Hukum, Universitas Muhammadiyah Aceh Author

DOI:

https://doi.org/10.55292/xtacj843

Keywords:

E-Voting, Pemilu, Pilkada, Desentralisasi Asimetris, Konstitusi

Abstract

Kajian ini didorong oleh kebutuhan untuk memodernisasi sistem pemilihan umum, yang dinilai masih belum efektif dan efisien dalam mengelola mekanisme pengejewantahan prinsip kedaulatan rakyatnya, sehingga segala sesuatunya berlangsung lebih transparan. Indonesia secara konvensional menggunakan surat suara, yang menyisakan sejumlah masalah seperti keuangan dan lingkungan meskipun teknologi telah berkembang pesat. Pada waktu yang sama, Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia, telah memutuskan untuk memberi ruang dan peluang bagi pengembangan dan penggunaan metode yang lebih menjawab tantangan zaman, yang tidak bertentangan dengan prinsip-prinsip pemilu demokratis sebagaimana telah diamanatkan Pasal 22E UUD 1945 yaitu langsung, umum, bebas, rahasia, jujur, dan adil (LUBER JURDIL). Permasalahan utama yang dikaji dalam artikel ini adalah konstitusionalitas penerapan e-voting pada pemilu dan pilkada tahun 2029 mendatang, yang pelaksanaannya dapat dimulai secara terbatas di daerah yang berstatus desentralisasi asimetris sebagai percontohan. Metode yang digunakan adalah yuridis-normatif. Kajian ini mengkolaborasi serta mengelaborasi studi kepustakaan melalui pendekatan perundang-undangan (statute approach) dan studi perbandingan (comparative approach) dalam rangka menelaah secara komprehensif aturan konstitusional, undang-undang, putusan pengadilan, dan implementasi prinsip otonomi di Indonesia. Dengan menunjukkan metode e-voting diterapkan di negara lain, dan sejumlah tempat di dalam negeri. Hasil kajian menunjukkan bahwa metode e-voting dapat diterapkan paling cepat pada pemilu dan pilkada tahun 2029 mendatang di DKI Jakarta, D.I. Yogyakarta, Aceh, dan Papua, yang secara konstitusional tidak bertentangan dengan peraturan perundang-undangan terkait. Mengingat metode ini memberi banyak manfaat daripada mudharat seperti hasil penyelenggaraan pemilihan yang lebih baik, data yang lebih transparan, biaya yang lebih rendah, melindungi lingkungan, dan dapat meminimalisir korban jiwa, sehingga layak untuk dipraktekkan.

Downloads

Published

2026-03-10

Issue

Section

PANEL 2 : PENATAAN PEMILIHAN UMUM DAN PEMILIHAN KEPALA DAERAH

How to Cite

KONSTITUSIONALITAS E-VOTING SEBAGAI PILOT PROJECT ASIMETRIS BAGI DAERAH KHUSUS DAN ISTIMEWA PADA PEMILIHAN UMUM DAN PEMILIHAN KEPALA DAERAH 2029. (2026). Konferensi Nasional Asosiasi Pengajar Hukum Tata Negara Dan Hukum Administrasi Negara, 3(1), 199-218. https://doi.org/10.55292/xtacj843

Similar Articles

61-70 of 108

You may also start an advanced similarity search for this article.