KEDUDUKAN PUTUSAN MAHKAMAH KONSTITUSI (MK) TERKAIT BATAS USIA PEMILIHAN PRESIDEN DAN WAKIL PRESIDEN TAHUN 2024

Authors

  • Yofi Candra, Kadek Ary Purnama Dewi Fakultas Hukum, Universitas Ngurah Rai Author
  • Anak Agung Gede Agung Indra Prathama Fakultas Hukum, Universitas Ngurah Rai Author

DOI:

https://doi.org/10.55292/9arjxf82

Keywords:

Mahkamah Konstitusi, Kedudukan Putusan, Batas Usia Presiden & Wakil Presiden 2024

Abstract

Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis kedudukan hukum Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 90/PUU-XXI/2023 yang mengubah ketentuan mengenai batas usia minimal calon Presiden dan Wakil Presiden dalam Pemilihan Umum Tahun 2024. Putusan tersebut menafsirkan ulang Pasal 169 huruf q Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum yang sebelumnya menetapkan batas usia minimal 40 tahun, dengan membuka kemungkinan bagi calon berusia di bawah 40 tahun sepanjang pernah atau sedang menjabat sebagai kepala daerah. Perubahan norma ini menimbulkan perdebatan dalam perspektif hukum tata negara, terutama terkait dengan kepastian hukum, keadilan prosedural, dan kesetaraan politik dalam sistem demokrasi Indonesia. Penelitian ini menggunakan pendekatan yuridis normatif dengan menganalisis peraturan perundang-undangan, doktrin hukum, serta putusan pengadilan yang relevan. Analisis difokuskan pada konstruksi normatif putusan Mahkamah Konstitusi dan implikasinya terhadap prinsip-prinsip konstitusional dalam penyelenggaraan pemilihan umum. Metode ini digunakan untuk menilai bagaimana perubahan norma melalui putusan pengujian undang-undang dapat memengaruhi struktur hukum dan praktik demokrasi di Indonesia. Hasil penelitian menunjukkan bahwa putusan Mahkamah Konstitusi memiliki kekuatan hukum mengikat dan bersifat final sebagaimana diatur dalam Pasal 24C ayat (1) UUD NRI Tahun 1945 dan Pasal 10 ayat (1) Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi. Meskipun demikian, putusan tersebut memunculkan sejumlah problematika yuridis, antara lain potensi kekaburan norma terkait frasa pengalaman sebagai kepala daerah, kemungkinan terjadinya perlakuan yang tidak setara bagi calon yang tidak memiliki latar belakang jabatan kepala daerah, serta munculnya perdebatan mengenai integritas proses pengujian konstitusional akibat dugaan konflik kepentingan dalam proses pemeriksaan perkara. Kondisi tersebut menunjukkan bahwa perubahan norma yang dihasilkan melalui putusan ini menimbulkan tantangan terhadap upaya menjaga kepastian hukum, keadilan prosedural, dan kesetaraan politik dalam sistem demokrasi Indonesia, sehingga diperlukan evaluasi terhadap implementasi putusan serta kemungkinan penguatan regulasi guna memastikan konsistensi dengan prinsip-prinsip konstitusional dan demokrasi yang adil.

Downloads

Published

2026-03-10

Issue

Section

PANEL 2 : PENATAAN PEMILIHAN UMUM DAN PEMILIHAN KEPALA DAERAH

How to Cite

KEDUDUKAN PUTUSAN MAHKAMAH KONSTITUSI (MK) TERKAIT BATAS USIA PEMILIHAN PRESIDEN DAN WAKIL PRESIDEN TAHUN 2024. (2026). Konferensi Nasional Asosiasi Pengajar Hukum Tata Negara Dan Hukum Administrasi Negara, 3(1), 1-12. https://doi.org/10.55292/9arjxf82

Similar Articles

1-10 of 142

You may also start an advanced similarity search for this article.