KEBEBASAN BEREKSPRESI VS PEMBATASAN BEREKSPRESI DALAM RUANG DIGITAL
DOI:
https://doi.org/10.55292/5bffz184Keywords:
Kebebasan, Berekspresi, Pembatasan, Ruang DigitalAbstract
Perkembangan teknologi digital telah menghadirkan ruang baru bagi individu untuk mengekspresikan pendapat, berbagi informasi, dan berpartisipasi dalam kehidupan publik. Namun, kebebasan berekspresi di ruang digital seringkali dibatasi oleh pemerintah melalui mekanisme take down konten yang dianggap bertentangan dengan ketertiban umum, norma sosial, atau keamanan nasional. Artikel ini bertujuan untuk menganalisis keseimbangan antara kebebasan berekspresi dan pembatasannya dalam konteks hukum nasional maupun prinsip internasional hak asasi manusia, dengan menggunakan pendekatan hukum normatif. Analisis difokuskan pada kesesuaian praktik take down konten di Indonesia terhadap prinsip necessity dan proportionality yang diatur dalam ICCPR dan Siracusa Principles. Metode penelitian dilakukan melalui studi dokumen hukum, peraturan perundang-undangan, putusan Mahkamah Konstitusi, literatur akademik, serta laporan organisasi independen. Hasil penelitian menunjukkan bahwa pembatasan kebebasan berekspresi melalui take down konten digital seringkali dilakukan secara luas dan kurang transparan, sehingga menimbulkan risiko pelanggaran prinsip proporsionalitas dan perlunya pembatasan. Artikel ini menegaskan pentingnya kerangka hukum yang jelas, prosedur yang transparan, dan mekanisme pengawasan agar pembatasan hak asasi manusia di ruang digital tetap sejalan dengan standar internasional dan prinsip konstitusional.
Downloads
Published
Issue
Section
License
Copyright (c) 2025 Konferensi Nasional Asosiasi Pengajar Hukum Tata Negara dan Hukum Administrasi Negara

This work is licensed under a Creative Commons Attribution-NonCommercial-ShareAlike 4.0 International License.
All articles published in Proceeding APHTNHAN are licensed under the Creative Commons Attribution-NonCommercial-ShareAlike 4.0 International License (CC BY-NC-SA 4.0).
This license allows others to:
-
Share. copy and redistribute the material in any medium or format
-
Adapt. remix, transform, and build upon the material
Under the following terms:
-
Attribution. You must give appropriate credit, provide a link to the license, and indicate if changes were made.
-
NonCommercial. You may not use the material for commercial purposes.
-
ShareAlike. If you remix, transform, or build upon the material, you must distribute your contributions under the same license as the original.
More details about this license are available at: https://creativecommons.org/licenses/by-nc-sa/4.0/
Authors retain the copyright of their work and grant Proceeding APHTNHAN the right of first publication with the work simultaneously licensed under the CC BY-NC-SA 4.0 license.
