QUO VADIS HAK ASASI MANUSIA DALAM KONSTITUSIONALISME DIGITAL: ANTARA PERLINDUNGAN DAN PENGAWASAN

Authors

  • Rosita Indrayati Fakultas Hukum, Universitas Jember Author

DOI:

https://doi.org/10.55292/1gmkmr94

Keywords:

Konstitusionalisme, Digital, Hak Asasi Manusia, Perlindungan, Pengawasan

Abstract

Perkembangan teknologi digital saat ini membawa banyak perubahan besar dalam cara masyarakat menyampaikan pendapat di Indonesia. Di satu sisi, dunia digital membuka ruang baru untuk berekspresi, berpartisipasi dalam diskusi publik, dan menyebarkan informasi secara luas. Era digital telah membawa perubahan mendalam dalam berbagai aspek kehidupan, termasuk implementasi konstitusi. Perkembangan teknologi informasi dan komunikasi memberikan peluang besar bagi penguatan demokrasi dan hak asasi manusia (HAM). Namun, era ini juga memunculkan tantangan serius yang memerlukan perhatian khusus. Artikel ini mengkaji tantangan implementasi konstitusi di era digital melalui perspektif hukum dan HAM dengan fokus pada isu privasi data, kebebasan berekspresi, kesetaraan akses digital, dan keamanan siber. Dalam era digital yang terus berkembang, perlindungan hak asasi manusia menjadi tantangan yang semakin kompleks dan mendesak. Konstitusionalisme digital muncul sebagai kerangka kerja yang inovatif dan diperlukan untuk menjawab tantangan ini, mengintegrasikan prinsip-prinsip hak asasi manusia ke dalam tata kelola negara yang berbasis teknologi.

Downloads

Published

2026-03-10

Issue

Section

PANEL 1 : KONSTITUSIONALISME DIGITAL

How to Cite

QUO VADIS HAK ASASI MANUSIA DALAM KONSTITUSIONALISME DIGITAL: ANTARA PERLINDUNGAN DAN PENGAWASAN. (2026). Konferensi Nasional Asosiasi Pengajar Hukum Tata Negara Dan Hukum Administrasi Negara, 3(1), 327-346. https://doi.org/10.55292/1gmkmr94

Similar Articles

11-20 of 121

You may also start an advanced similarity search for this article.