KONSTITUSIONALISME DIGITAL DAN PERAN MAHKAMAH KONSTITUSI DALAM MELINDUNGI KEBEBASAN BEREKSPRESI DI RUANG DIGITAL
DOI:
https://doi.org/10.55292/7pzbaw47Keywords:
Konstitusionalisme Digital, Kebebasan Berekspresi di Ruang Digital, Mahkamah KonstitusiAbstract
Tujuan penelitian ini adalah untuk menganalisis pengaturan kebebasan berekspresi di ruang digital dan problematikanya serta peran Mahkamah Konstitusi dalam mendesain digital constitutionalism sebagai upaya untuk melindungi kebebasan berekspresi di ruang digital. Penelitian ini merupakan penelitian hukum normatif dengan pendekatan perundang-undangan, konseptual, dan kasus. Hasil penelitian ini menemukan kebebasan berekspresi di ruang digital merupakan hak asasi manusia, namun pengaturan pembatasan dalam ketentuan dalam Pasal 27A, Pasal 28 ayat (3), Pasal 45 ayat (4), dan Pasal 45A ayat (3) Undang Undang No. 11 Tahun 2008 dan Undang Undang No. 1 Tahun 2024 memiliki problematik, karena dirumuskan secara multitafsir. Hal tersebut berpotensi munculnya penyalahgunaan kewenangan berupa kriminalisasi terhadap warga negara yang kritis dan mereduksi pelindungan hukum terhadap kebebasan berekspresi di ruang digital. Untuk menegakkan prinsip negara hukum dan konstitusionalisme, Mahkamah Konstitusi memegang peranan yang penting untuk menjaga keseimbangan pengaturan kebebasan berekspresi di ruang digital. Melalui putusan Mahkamah Konstitusi Nomor : 50/PUU-VI/2008, 52/PUU-XI/2013, 76/PUU/XV/2017, 78/PUU-XXI/2023, 105/PUU-XXII/2024, dan 115/PUU-XXII/2024, Mahkamah Konstitusi telah mendesain prinsip digital constitutionalism berupa (i) Kebebasan berekspresi di ruang digital harus dilindungi, sebagai bagian dari hak asasi manusia; (ii) Negara berwenang untuk melakukan pembatasan terhadap kebebasan berekspresi di ruang digital semata-mata untuk menghormati hak warga negara yang lain; (iii) Kriminalisasi terhadap kebebasan berekspresi di ruang digital harus dirumuskan dalam delik yang jelas dan tegas; dan (iv) Negara dan lembaga pemerintah tidak dapat menjadi korban dari pelaksanaan kebebasan berekpresi di ruang digital, kecuali ada potensi mengancam keutuhan berbangsa dan bernegara.
Downloads
Published
Issue
Section
License
Copyright (c) 2025 Konferensi Nasional Asosiasi Pengajar Hukum Tata Negara dan Hukum Administrasi Negara

This work is licensed under a Creative Commons Attribution-NonCommercial-ShareAlike 4.0 International License.
All articles published in Proceeding APHTNHAN are licensed under the Creative Commons Attribution-NonCommercial-ShareAlike 4.0 International License (CC BY-NC-SA 4.0).
This license allows others to:
-
Share. copy and redistribute the material in any medium or format
-
Adapt. remix, transform, and build upon the material
Under the following terms:
-
Attribution. You must give appropriate credit, provide a link to the license, and indicate if changes were made.
-
NonCommercial. You may not use the material for commercial purposes.
-
ShareAlike. If you remix, transform, or build upon the material, you must distribute your contributions under the same license as the original.
More details about this license are available at: https://creativecommons.org/licenses/by-nc-sa/4.0/
Authors retain the copyright of their work and grant Proceeding APHTNHAN the right of first publication with the work simultaneously licensed under the CC BY-NC-SA 4.0 license.
