KONSTITUSIONALISME DIGITAL DAN PERAN MAHKAMAH KONSTITUSI DALAM MELINDUNGI KEBEBASAN BEREKSPRESI DI RUANG DIGITAL

Authors

  • Hufron Hufron Fakultas Hukum, Universitas 17 Agustus 1945 Surabaya Author
  • Syofyan Hadi Fakultas Hukum, Universitas 17 Agustus 1945 Surabaya Author
  • Baharuddin Riqiey Fakultas Hukum, Universitas Airlangga Author

DOI:

https://doi.org/10.55292/7pzbaw47

Keywords:

Konstitusionalisme Digital, Kebebasan Berekspresi di Ruang Digital, Mahkamah Konstitusi

Abstract

Tujuan penelitian ini adalah untuk menganalisis pengaturan kebebasan berekspresi di ruang digital dan problematikanya serta peran Mahkamah Konstitusi dalam mendesain digital constitutionalism sebagai upaya untuk melindungi kebebasan berekspresi di ruang digital. Penelitian ini merupakan penelitian hukum normatif dengan pendekatan perundang-undangan, konseptual, dan kasus. Hasil penelitian ini menemukan kebebasan berekspresi di ruang digital merupakan hak asasi manusia, namun pengaturan pembatasan dalam ketentuan dalam Pasal 27A, Pasal 28 ayat (3), Pasal 45 ayat (4), dan Pasal 45A ayat (3) Undang Undang No. 11 Tahun 2008 dan Undang Undang No. 1 Tahun 2024 memiliki problematik, karena dirumuskan secara multitafsir. Hal tersebut berpotensi munculnya penyalahgunaan kewenangan berupa kriminalisasi terhadap warga negara yang kritis dan mereduksi pelindungan hukum terhadap kebebasan berekspresi di ruang digital. Untuk menegakkan prinsip negara hukum dan konstitusionalisme, Mahkamah Konstitusi memegang peranan yang penting untuk menjaga keseimbangan pengaturan kebebasan berekspresi di ruang digital. Melalui putusan Mahkamah Konstitusi Nomor :  50/PUU-VI/2008, 52/PUU-XI/2013, 76/PUU/XV/2017, 78/PUU-XXI/2023, 105/PUU-XXII/2024, dan 115/PUU-XXII/2024, Mahkamah Konstitusi telah mendesain prinsip digital constitutionalism berupa (i) Kebebasan berekspresi di ruang digital harus dilindungi, sebagai bagian dari hak asasi manusia; (ii) Negara berwenang untuk melakukan pembatasan terhadap kebebasan berekspresi di ruang digital semata-mata untuk menghormati hak warga negara yang lain; (iii) Kriminalisasi terhadap kebebasan berekspresi di ruang digital harus dirumuskan dalam delik yang jelas dan tegas; dan (iv) Negara dan lembaga pemerintah tidak dapat menjadi korban dari pelaksanaan kebebasan berekpresi di ruang digital, kecuali ada potensi mengancam keutuhan berbangsa dan bernegara.

Downloads

Published

2026-03-10

Issue

Section

PANEL 1 : KONSTITUSIONALISME DIGITAL

How to Cite

KONSTITUSIONALISME DIGITAL DAN PERAN MAHKAMAH KONSTITUSI DALAM MELINDUNGI KEBEBASAN BEREKSPRESI DI RUANG DIGITAL. (2026). Konferensi Nasional Asosiasi Pengajar Hukum Tata Negara Dan Hukum Administrasi Negara, 3(1), 185-204. https://doi.org/10.55292/7pzbaw47

Similar Articles

51-60 of 199

You may also start an advanced similarity search for this article.