E-VOTING SEBAGAI AKSESIBILITAS PARTISIPASI PEMILIH MELALUI KONSTITUSIONALISME DIGITAL
DOI:
https://doi.org/10.55292/z24wgf70Keywords:
e-voting, Aksesibilitas, Pemilih, Konstitusionalisme, DigitalAbstract
Indonesia sebagai negara hukum demokratis sesuai amanat UUD NRI Tahun 1945. Salah satu tolak ukur pelaksanaan negara hukum demokratis, yakni dengan adanya sistem pemilihan pemimpin secara langsung yang berlandaskan konstitusional. Partisipasi pemilih seringkali dilihat sebagai indikator bagi kualitas demokrasi, hal ini didasarkan atas argumentasi bahwa demokrasi tidak dapat berlangsung tanpa keterlibatan aktif warga negara, dimana kekuasaan terlegitimasi oleh rakyat. Salah satu perwujudan dari keterlibatan warga negara dalam politik adalah melalui penggunaan hak konstitusional warga negara. Rendahnya partisipasi pemilih pada Pemilu Serentak maupun Pilkada Serentak, dapat disebabkan minimnya aksesibilitas bagi kaum rentan sebagaimana yang tertuang dalam konstitusi. Dengan kemajuan teknologi informasi, menjadi penting adanya untuk diterapkannya e-voting dalam pelaksanaan Pemilu dan Pilkada sebagai bentuk konstitusionalisme digital. Permasalahan dalam penelitian ini bagaimana e-voting sebagai aksesibilitas partisipasi pemilih melalui konstitusionalisme digital di Indonesia? Urgensi dalam penelitian ini yakni melakukan formulasi e-voting sebagai bentuk aksesibilitas bagi pemilih guna peningkatan angka partisipasi serta pemenuhan hak konstitusional warga negara. Penelitian ini menggunakan metode yuridis normatif melalui pendekatan konseptual, perundang-undangan, dan perbandingan. Penelitian ini akan beranjak dari konsep dan regulasi, yang selanjutnya akan ditelaah dalam melakukan formulasi e-voting sebagai aksesibilitas pemilih melalui konstitusionalisme digital serta melakukan suatu perbandingan dengan beberapa negara. Tujuan penelitian yakni adanya adanya formulasi e-voting dalam pelaksanaan Pemilu dan Pilkada sebagai aksesibilitas pemilih guna meningkatkan partisipasi serta pemenuhan hak konstitusional berbasis teknologi digitalisasi di Indonesia.
Downloads
Published
Issue
Section
License
Copyright (c) 2025 Konferensi Nasional Asosiasi Pengajar Hukum Tata Negara dan Hukum Administrasi Negara

This work is licensed under a Creative Commons Attribution-NonCommercial-ShareAlike 4.0 International License.
All articles published in Proceeding APHTNHAN are licensed under the Creative Commons Attribution-NonCommercial-ShareAlike 4.0 International License (CC BY-NC-SA 4.0).
This license allows others to:
-
Share. copy and redistribute the material in any medium or format
-
Adapt. remix, transform, and build upon the material
Under the following terms:
-
Attribution. You must give appropriate credit, provide a link to the license, and indicate if changes were made.
-
NonCommercial. You may not use the material for commercial purposes.
-
ShareAlike. If you remix, transform, or build upon the material, you must distribute your contributions under the same license as the original.
More details about this license are available at: https://creativecommons.org/licenses/by-nc-sa/4.0/
Authors retain the copyright of their work and grant Proceeding APHTNHAN the right of first publication with the work simultaneously licensed under the CC BY-NC-SA 4.0 license.
