Enigma Kepastian Hukum Penyelesaian Pelanggaran Etik Dalam Pemilu: Mengurai Persinggungan Peradilan Etik Dengan Peradilan Administrasi

Authors

  • Fathul Hamdani Universitas Dr. Soetomo Surabaya Author
  • Siti Marwiyah Universitas Dr. Soetomo Surabaya Author
  • Vieta Imelda Cornelis Universitas Dr. Soetomo Surabaya Author

DOI:

https://doi.org/10.55292/xn8y0y32

Keywords:

Kepastian Hukum, Penegakan Etik, Penyelenggara Pemilu

Abstract

Sampai dengan saat ini paradigma rule of ethics belum diikuti dengan infrastruktur kelembagaan yang menegakkannya. Begitupun dalam penegakan kode etik penyelenggara Pemilu. Upaya hukum yang dapat dilakukan terhadap putusan DKPP adalah melalui gugatan ke PTUN. Kondisi ini mengakibatkan ketidakpastian hukum, dimana putusan DKPP yang bersifat etik dimaknai sebagai keputusan TUN, sebab diperiksa oleh peradilan yang komptensinya berada dalam ranah administratif. Masalah dalam penelitian ini diuraikan menjadi tiga sub bagian, yakni mengkaji persinggungan peradilan etik dengan peradilan administrasi dalam penyelesaian pelanggaran etik penyelenggara Pemilu; mengkaji aspek kepastian hukum dalam penyelesaian pelanggaran etik penyelenggara Pemulu; serta merumuskan kerangka ideal pembaharuan hukumnya di masa mendatang. Metode yang diaplikasikan dalam penulisan artikel ini adalah penelitian hukum normatif dengan menggunakan pendekatan perundang-undangan, konseptual, kasus, dan perbandingan. Hasil penelitian mengetengahkan bahwa apabila kita hendak melihat bagaimana hukum dapat mencerminkan nilai keadilan, maka proses etika di dalamnya tidak boleh tersandera oleh persoalan yang bersifat administratif, hal ini yang terlihat dalam proses penegakan kode etik penyelenggara Pemilu. Sebagai contoh, dalam kasus pemberhentian 4 anggota KPU Papua oleh DKPP yang kemudian ditindaklanjuti melalui Surat Keputusan KPU No. 170/HK.06.4-Kpt/05/KPU/III/2021, dimana surat keputusan a quo kemudian dibatalkan oleh PTUN karena cacat administratif. Kondisi tersebut memperlihatkan bahwa terdapat kekosongan dalam sistem hukum nasional yang tidak mampu memberikan kepastian hukum. Oleh karena itu, dibutuhkan kerangka hukum yang baru (ius constituendum) melalui pembentukan lembaga peradilan yang secara khusus menangani permasalahan etik.

Author Biographies

  • Fathul Hamdani, Universitas Dr. Soetomo Surabaya

    Fakultas Hukum

  • Siti Marwiyah, Universitas Dr. Soetomo Surabaya

    Fakultas Hukum

  • Vieta Imelda Cornelis, Universitas Dr. Soetomo Surabaya

    Fakultas Hukum

Downloads

Published

2024-12-31

Issue

Section

HTN PANEL 3 EFEKTIVITAS DAN OPTIMALISASI LEMBAGA PEMERINTAH (KEMENTERIAN NEGARA, LEMBAGA NON STRUKTURAL, LEMBAGA PEMERINTAH NON KEMENTERIAN DAN HUBUNGAN PEMERINTAH PUSAT-DAERAH)

How to Cite

Enigma Kepastian Hukum Penyelesaian Pelanggaran Etik Dalam Pemilu: Mengurai Persinggungan Peradilan Etik Dengan Peradilan Administrasi. (2024). Konferensi Nasional Asosiasi Pengajar Hukum Tata Negara Dan Hukum Administrasi Negara, 2(1), 657-698. https://doi.org/10.55292/xn8y0y32

Similar Articles

11-20 of 225

You may also start an advanced similarity search for this article.