Pergeseran Konsep Kelembagaan Kementerian Negara Dalam Perspektif Hukum Administrasi Negara

Authors

  • Riawan Tjandra Universitas Atma Jaya Yogyakarta Author

DOI:

https://doi.org/10.55292/hw800w44

Keywords:

Presiden Prabowo, Kementrian Negara, Pemerintahan

Abstract

Presiden Prabowo mengubah Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2008 tentang Kementerian Negara melalui Undang-Undang Nomor 61 Tahun 2024 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2008 tentang Kementerian Negara. Di antara Pasal 6 dan Pasal 7 Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2008, dimasukkan Pasal 6A yang menyatakan: "Dalam keadaan tertentu, pembentukan kementerian yang terpisah dapat didasarkan pada urusan sub-pemerintahan atau pemecahan urusan pemerintahan sepanjang berkaitan dengan ruang lingkup urusan pemerintahan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (1), (2), dan (3)." Penyebaran jumlah Kementerian Negara pada tahun 2024 tampaknya berbeda dari pola pembentukan kelembagaan Kementerian Negara pada tiga periode sebelumnya (2009/2010, 2014, dan 2019). Perkembangan kelembagaan Kementerian Negara mencerminkan gerakan sentrifugal dan sentripetal dalam desain pengelolaan urusan pemerintahan/sub-pemerintahan, yang menunjukkan pelaksanaan fungsi pemerintahan yang dinamis dan aktif (besturende functie).

Author Biography

  • Riawan Tjandra , Universitas Atma Jaya Yogyakarta

    Fakultas Hukum 

Downloads

Published

2024-12-31

Issue

Section

HTN PANEL 1 REFORMULASI SISTEM HUKUM PERUNDANG-UNDANGAN (JENIS PERUNDANG-UNDANGAN, KELEMBAGAAN PEMBENTUKAN REGULASI, PROSES LEGISLASI, LEGISLASI PUSAT DAN DAERAH)

How to Cite

Pergeseran Konsep Kelembagaan Kementerian Negara Dalam Perspektif Hukum Administrasi Negara. (2024). Konferensi Nasional Asosiasi Pengajar Hukum Tata Negara Dan Hukum Administrasi Negara, 2(1), 477-506. https://doi.org/10.55292/hw800w44

Similar Articles

1-10 of 179

You may also start an advanced similarity search for this article.