Politik Hukum Pembangunan Kawasan Food Estate: Tantangan Dan Problematika Mewujudkan Ketahanan Pangan Dan Kesejahteraan Masyarakat
DOI:
https://doi.org/10.55292/0j1n3k58Keywords:
Ketahanan Pangan, Lumbung Pangan, Politik HukumAbstract
Kawasan Food Estate merupakan salah konsep membangun ketahanan pangan Indonesia untuk mengatasi situasi krisis pangan dan ketegangan kondisi geopolitik internasional. Beberapa rezim pemerintahan telah melakukan pembangunan Food Estate dengan berbagai macam hasil dan dampak yang ditimbulkan. Melalui penelitian ini berupaya menggali politik hukum pemerintah dalam membangun Kawasan Food Estate serta tantangan dan problematika yang timbul. Penelitian dilakukan secara doktrinal dengan pendekatan sejarah hukum, peraturan perundang-undangan, dan perbandingan hukum dengan menggunakan data sekunder yang dianalisis secara kualitatif, deskriptif, dan analitis. Hasil penelitian menunjukan pembangunan Kawasan Food Estate pernah dilakukan pada rezim pemerintahan Soeharto, SBY, dan Joko Widodo yang memiliki konfigurasi politik yang otoriter dan produk hukum yang dihasilkan bersifat konservatif dengan ketiadaan kerangka khusus yang komprehensif, kewenangan pemerintah yang luas, rendanya partisipasi publik. Dalam pelaksanaanya menunjukan terjadi permasalahan yang serius terhadap lingkungan, sosial, dan ekonomi atau kesejahteraan rakyat. Konsep Food Estate belum mampu mewujudkan kesejahteraan rakyat dan ketahanan pangan karena dominansi politik ekonomi yang kuat. Sementara beberapa negara yang mencapai ketahanan pangan walaupun luas wilayah yang kecil seperti Thailand, Vietnam, India, Taiwan, dan Jepang, melakukan strategi yang lebih teknokratis dengn memadukan perkembangan teknologi, intensifikasi proses penelitian dan kajian ilmiah, serta kolaborasi petani terkait kepemilikan tanah, bantuan, pemberdayaan, dan jaminan kesejahteraan petani. Untuk kedepannya ada 2 (dua) pilihan berkenaan dengan Food Estate, yaitu: (1) menghentikan program Food Estate dan mengubah strategi ketahanan pangan; atau (2) melanjutkan Food Estate dengan evaluasi menyeluruh dan komprehensif termasuk menyusun kerangka hukum yang lebih demokratis, tegas, dan khusus.
Downloads
Published
Issue
Section
License
Copyright (c) 2024 Konferensi Nasional Asosiasi Pengajar Hukum Tata Negara dan Hukum Administrasi Negara

This work is licensed under a Creative Commons Attribution-NonCommercial-ShareAlike 4.0 International License.
All articles published in Proceeding APHTNHAN are licensed under the Creative Commons Attribution-NonCommercial-ShareAlike 4.0 International License (CC BY-NC-SA 4.0).
This license allows others to:
-
Share. copy and redistribute the material in any medium or format
-
Adapt. remix, transform, and build upon the material
Under the following terms:
-
Attribution. You must give appropriate credit, provide a link to the license, and indicate if changes were made.
-
NonCommercial. You may not use the material for commercial purposes.
-
ShareAlike. If you remix, transform, or build upon the material, you must distribute your contributions under the same license as the original.
More details about this license are available at: https://creativecommons.org/licenses/by-nc-sa/4.0/
Authors retain the copyright of their work and grant Proceeding APHTNHAN the right of first publication with the work simultaneously licensed under the CC BY-NC-SA 4.0 license.
