Politik Hukum Pembangunan Kawasan Food Estate: Tantangan Dan Problematika Mewujudkan Ketahanan Pangan Dan Kesejahteraan Masyarakat

Authors

  • Rajab Ahirullah Universitas Indonesia Author

DOI:

https://doi.org/10.55292/0j1n3k58

Keywords:

Ketahanan Pangan, Lumbung Pangan, Politik Hukum

Abstract

Kawasan Food Estate merupakan salah konsep membangun ketahanan pangan Indonesia untuk mengatasi situasi krisis pangan dan ketegangan kondisi geopolitik internasional. Beberapa rezim pemerintahan telah melakukan pembangunan Food Estate dengan berbagai macam hasil dan dampak yang ditimbulkan. Melalui penelitian ini berupaya menggali politik hukum pemerintah dalam membangun Kawasan Food Estate serta tantangan dan problematika yang timbul. Penelitian dilakukan secara doktrinal dengan pendekatan sejarah hukum, peraturan perundang-undangan, dan perbandingan hukum dengan menggunakan data sekunder yang dianalisis secara kualitatif, deskriptif, dan analitis. Hasil penelitian menunjukan pembangunan Kawasan Food Estate pernah dilakukan pada rezim pemerintahan Soeharto, SBY, dan Joko Widodo yang memiliki konfigurasi politik yang otoriter dan produk hukum yang dihasilkan bersifat konservatif dengan ketiadaan kerangka khusus yang komprehensif, kewenangan pemerintah yang luas, rendanya partisipasi publik. Dalam pelaksanaanya menunjukan terjadi permasalahan yang serius terhadap lingkungan, sosial, dan ekonomi atau kesejahteraan rakyat. Konsep Food Estate belum mampu mewujudkan kesejahteraan rakyat dan ketahanan pangan karena dominansi politik ekonomi yang kuat. Sementara beberapa negara yang mencapai ketahanan pangan walaupun luas wilayah yang kecil seperti Thailand, Vietnam, India, Taiwan, dan Jepang, melakukan strategi yang lebih teknokratis dengn memadukan perkembangan teknologi, intensifikasi proses penelitian dan kajian ilmiah, serta kolaborasi petani terkait kepemilikan tanah, bantuan, pemberdayaan, dan jaminan kesejahteraan petani. Untuk kedepannya ada 2 (dua) pilihan berkenaan dengan Food Estate, yaitu: (1) menghentikan program Food Estate dan mengubah strategi ketahanan pangan; atau (2) melanjutkan Food Estate dengan evaluasi menyeluruh dan komprehensif termasuk menyusun kerangka hukum yang lebih demokratis, tegas, dan khusus.

Downloads

Published

2024-12-31

Issue

Section

HAN PANEL 3 PENEGAKAN HAN SEKTORAL: HAN SEKTOR LINGKUNGAN, HAN SEKTOR PERTAMBANGAN/MIGAS, HAN SEKTOR PERTANAHAN, HAN SEKTOR PENDAPATAN NEGARA, HUKUM PERIZINAN, KEPEGAWAIAN, KETENAGAKERJAAN

How to Cite

Politik Hukum Pembangunan Kawasan Food Estate: Tantangan Dan Problematika Mewujudkan Ketahanan Pangan Dan Kesejahteraan Masyarakat. (2024). Konferensi Nasional Asosiasi Pengajar Hukum Tata Negara Dan Hukum Administrasi Negara, 2(1), 307-360. https://doi.org/10.55292/0j1n3k58

Similar Articles

11-20 of 144

You may also start an advanced similarity search for this article.