Quo Vadis Implementasi Early Retirement PLTU Batu Bara Di Era Pemerintahan Prabowo Gibran: Peluang Dan Tantangan
DOI:
https://doi.org/10.55292/83pxk675Keywords:
Transisi Energi, Swasembada Energi, Early Retirement PLTU Batu BaraAbstract
Indonesia telah berkomitmen untuk menanggulangi perubahan iklim yang tercermin dari dokumen Enhanced Nationally Determined (ENDC) dengan target pengurangan emisi gas rumah kaca 31,89% dengan kemampuan sendiri dan 43,20% dengan bantuan internasional dengan basis business-as-usual pada tahun 2030. Salah satu upaya penting yang diusung adalah transisi energi dengan tujuan mengurangi ketergantungan pada sumber energi fosil. Sebagai langkah konkret, pemerintah mewacanakan early retirement PLTU batu bara untuk mempercepat transisi energi. Jika melihat pada agenda pemerintahan baru, transisi energi menjadi salah satu program utama dalam mewujudkan swasembada energi, namun di sisi lain disebutkan pula bahwa peran batu bara masih sangat penting. Tulisan ini akan membahas tiga permasalahan, pertama pengaturan pengaturan implementasi early retirement PLTU batu bara dalam regulasi eksisting, kedua, kelemahan substansi pengaturan implementasi early retirement PLTU batu bara dalam Perpres 112/2022, ketiga, arah implementasi early retirement PLTU di era pemerintahan Prabowo - Gibran. Metode penelitian yang digunakan adalah metode kualitatif non-interaktif, dilakukan kajian koperhensif terhadap data primer berupa hasil wawancara dengan narasumber terkait, serta data sekunder yang berasal dari bahan pustaka dalam bentuk bahan hukum primer, bahan hukum sekunder, dan bahan hukum tersier yang terkait dengan early retirement PLTU batu bara.[1] Akhirnya didapatkan kesimpulan bahwa jika wacana early retirement PLTU batu bara tetap akan dilaksanakan dengan segala keterbatasannya, diperlukan penyempurnaan regulasi yang komperhensif guna mendukung tercapainya target penurunan net emisi nol.
Downloads
Published
Issue
Section
License
Copyright (c) 2024 Konferensi Nasional Asosiasi Pengajar Hukum Tata Negara dan Hukum Administrasi Negara

This work is licensed under a Creative Commons Attribution-NonCommercial-ShareAlike 4.0 International License.
All articles published in Proceeding APHTNHAN are licensed under the Creative Commons Attribution-NonCommercial-ShareAlike 4.0 International License (CC BY-NC-SA 4.0).
This license allows others to:
-
Share. copy and redistribute the material in any medium or format
-
Adapt. remix, transform, and build upon the material
Under the following terms:
-
Attribution. You must give appropriate credit, provide a link to the license, and indicate if changes were made.
-
NonCommercial. You may not use the material for commercial purposes.
-
ShareAlike. If you remix, transform, or build upon the material, you must distribute your contributions under the same license as the original.
More details about this license are available at: https://creativecommons.org/licenses/by-nc-sa/4.0/
Authors retain the copyright of their work and grant Proceeding APHTNHAN the right of first publication with the work simultaneously licensed under the CC BY-NC-SA 4.0 license.
