DINAMIKA KESERENTAKAN PEMILU DAN PILKADA 2024: ANALISI PUTUSAN MK NOMOR 135/PUU-XXII/2024
DOI:
https://doi.org/10.55292/fs7n4w29Keywords:
Pemilu, Pilkada, Keserentakan, Putusan MKAbstract
Penyelenggaraan Pemilu dan Pilkada serentak pada tahun 2024 menghadirkan berbagai tantangan signifikan bagi penyelenggara pemilu, terutama akibat berhimpitnya tahapan pelaksanaan yang menyebabkan beban administratif dan teknis yang berat bagi penyelenggara, selain menjalankan tahap pemilu, disaat bersamaan mempersipakan tahapan Pemilihan Kepala Daerah Langsung. Kondisi ini mengakibatkan menurunnya efektivitas dan efisiensi dalam proses penyelenggaraan, serta berpotensi mengganggu kualitas demokrasi yang diharapkan. Menyikapi dinamika tersebut, Mahkamah Konstitusi melalui Putusan Nomor 135/PUU-XXII/2024 memberikan solusi dengan mengusulkan format baru penyelenggaraan pemilu yang memisahkan antara Pemilihan Umum Nasional dan Pemilihan Umum Lokal. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis korelasi, implikasi, serta konsekuensi perubahan format keserentakan pemilu pasca putusan tersebut terhadap tata kelola penyelenggaraan pemilu dan pilkada di Indonesia. Metode penelitian yang digunakan adalah yuridis normatif dengan pendekatan studi dokumen terhadap putusan Mahkamah Konstitusi, peraturan perundang-undangan terkait, dan literatur ilmiah yang relevan. Hasil penelitian menunjukkan bahwa pemisahan format pemilu nasional dan lokal yang diatur dalam putusan MK tersebut memberikan ruang bagi penyelenggaraan pemilu yang lebih terstruktur, efisien, dan profesional. Selain itu, format baru ini memungkinkan konsolidasi demokrasi yang lebih baik melalui terciptanya hubungan yang konstruktif antara lembaga eksekutif dan legislatif di tingkat nasional maupun daerah. Penelitian ini juga menyoroti perlunya evaluasi berkelanjutan terhadap implementasi format baru untuk memastikan penyelenggaraan pemilu yang adil dan demokratis.
Downloads
Published
Issue
Section
License
Copyright (c) 2025 Konferensi Nasional Asosiasi Pengajar Hukum Tata Negara dan Hukum Administrasi Negara

This work is licensed under a Creative Commons Attribution-NonCommercial-ShareAlike 4.0 International License.
All articles published in Proceeding APHTNHAN are licensed under the Creative Commons Attribution-NonCommercial-ShareAlike 4.0 International License (CC BY-NC-SA 4.0).
This license allows others to:
-
Share. copy and redistribute the material in any medium or format
-
Adapt. remix, transform, and build upon the material
Under the following terms:
-
Attribution. You must give appropriate credit, provide a link to the license, and indicate if changes were made.
-
NonCommercial. You may not use the material for commercial purposes.
-
ShareAlike. If you remix, transform, or build upon the material, you must distribute your contributions under the same license as the original.
More details about this license are available at: https://creativecommons.org/licenses/by-nc-sa/4.0/
Authors retain the copyright of their work and grant Proceeding APHTNHAN the right of first publication with the work simultaneously licensed under the CC BY-NC-SA 4.0 license.
