Penetapan Kelas UPTD Kepelabuhan Tengkayu 1 Tarakan Dinas Perhubungan Provinsi Kalimantan Utara Dalam Rangka Inovasi Pelayanan Kepelabuhan Terintegrasi
DOI:
https://doi.org/10.55292/3me6n531Keywords:
Pelayanan Publik, Pelabuhan Tengkayu I Tarakan, Inovasi, IntegrasiAbstract
Peran Pemerintah Daerah Provinsi Kalimantan Utara adalah memberikan pelayanan prima kepada masyarakat, khususnya kepada masyarakat pengguna transportasi perairan yang diselenggarakan lintas kabupaten/kota di Pelabuhan Tengkayu I Tarakan. Pemberian pelayanan publik kepelabuhan di Tengkayu I Tarakan baru bisa terlaksana dengan membentuk Unit Pelaksana Teknis (UPTD) Kepelabuhan sebagai perpanjangan tangan dari Dinas Perhubungan Provinsi Kalimantan Utara. Pembentukan dan penentuan kelasifikasi UPTD ditentukan berdasarkan fungsi dan beban kerja efektif selama satu tahun. Sehingga dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat pengguna transportasi perairan diselenggarakan secara terintegrasi dengan pelayanan transportasi lain yaitu transportasi darat mellaui pembangunan infrastruktur LRT dan transportasi udara melalui Bandar Udara Juwata Tarakan Internasional.
Downloads
Published
Issue
Section
License
Copyright (c) 2024 Konferensi Nasional Asosiasi Pengajar Hukum Tata Negara dan Hukum Administrasi Negara

This work is licensed under a Creative Commons Attribution-NonCommercial-ShareAlike 4.0 International License.
All articles published in Proceeding APHTNHAN are licensed under the Creative Commons Attribution-NonCommercial-ShareAlike 4.0 International License (CC BY-NC-SA 4.0).
This license allows others to:
-
Share. copy and redistribute the material in any medium or format
-
Adapt. remix, transform, and build upon the material
Under the following terms:
-
Attribution. You must give appropriate credit, provide a link to the license, and indicate if changes were made.
-
NonCommercial. You may not use the material for commercial purposes.
-
ShareAlike. If you remix, transform, or build upon the material, you must distribute your contributions under the same license as the original.
More details about this license are available at: https://creativecommons.org/licenses/by-nc-sa/4.0/
Authors retain the copyright of their work and grant Proceeding APHTNHAN the right of first publication with the work simultaneously licensed under the CC BY-NC-SA 4.0 license.
