REKONSTRUKSI KONSTITUSIONALISME DIGITAL: PERLINDUNGAN HUKUM PEKERJA MITRA PLATFORM DIGITAL SEKTOR PENGIRIMAN

Authors

  • Arini Nur Annisa Fakultas Hukum, Universitas Hasanuddin Author
  • Marwati Riza Fakultas Hukum, Universitas Hasanuddin Author
  • Irma Idris Fakultas Hukum, Universitas Hasanuddin Author
  • Nasya Khaerunnisa Fakultas Hukum, Universitas Hasanuddin Author

DOI:

https://doi.org/10.55292/sd0ep290

Keywords:

Pekerja, Mitra, Platform Digital, Perlindungan, Pengiriman

Abstract

Ketidakjelasan status hukum pekerja mitra platform digital sektor pengiriman akan mempersulit hak-hak pekerja dalam terpenuhinya perlindungan hukum dan jaminan sosial. Penelitian ini bertujuan untuk menjelaskan status hukum serta perlindungan hukum bagi pekerja mitra platform digital sektor pengiriman berdasarkan prinsip konstitusionalisme digital. Penelitian ini menggunakan penelitian normatif dengan pendekatan perundang-undangan dan pendekatan kasus menggunakan bahan hukum primer, sekunder dan tersier serta metode analisis kualitatif. Hasil penelitian menunjukkan bahwa status pekerja mitra platform digital sektor pengiriman bukan tergolong pekerja karena tidak terpenuhinya unsur pekerja dan unsur-unsur hubungan kerja dalam ketentuan Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan. Pekerja mitra platform digital sektor pengiriman hanya terikat pada hubungan kemitraan dengan perusahaan paltform digital sebagai pelaku usaha yang didasarkan pada Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2008 tentang Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah. Realisasinya kedudukan tidak setara dalam hubungan kemitraan karena didominasi oleh perjanjian sepihak yang tidak berkeadilan dan kontrol algoritmik dari perusahaan platform digital yang tidak transparan sehingga tidak sejalan dengan prinsip konstitusionalisme digital. Perlindungan hukum  pekerja mitra platform digital berupa jaminan kecelakaan kerja dan jaminan kematian yg diberikan oleh pihak perusahaan platform digital melalui kerjasama dengan perusahaan asuransi serta termasuk peserta bukan penerima upah (BPU) pada kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan karena bekerja secara fleksibel dan tidak terikat pada waktu tertentu sehingga iuran ditanggung secara mandiri.Diperlukan intervensi kebijakan melalui pembaharuan peraturan perundang-undangan yang menciptakan kategori hukum baru pekerja platform digital terutama hukum  jaminan sosial yang berkeadilan dan transparansi perhitungan algoritmik.

Downloads

Published

2026-03-10

Issue

Section

PANEL 1 : KONSTITUSIONALISME DIGITAL

How to Cite

REKONSTRUKSI KONSTITUSIONALISME DIGITAL: PERLINDUNGAN HUKUM PEKERJA MITRA PLATFORM DIGITAL SEKTOR PENGIRIMAN. (2026). Konferensi Nasional Asosiasi Pengajar Hukum Tata Negara Dan Hukum Administrasi Negara, 3(1), 23-36. https://doi.org/10.55292/sd0ep290

Similar Articles

31-40 of 70

You may also start an advanced similarity search for this article.