[1]
“Rekonseptualisasi Tindakan Pemerintah Yang Dapat Digugat Menurut Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 Tentang Administrasi Pemerintahan Dan Sinkronisasi Dengan Hukum Acaranya”, paphtnhan, vol. 2, no. 1, pp. 209–242, Dec. 2024, doi: 10.55292/bna0fz54.