“Konsekuensi Pemilihan Kepala Daerah Serentak 2024: Perluasan Makna Demokratis Dalam Pengisian Penjabat Kepala Daerah” (2024) Konferensi Nasional Asosiasi Pengajar Hukum Tata Negara dan Hukum Administrasi Negara, 2(1), pp. 161–196. doi:10.55292/a2b1se52.