Rekonseptualisasi Penyalahgunaan Wewenang Dalam Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 Tentang Administrasi Pemerintahan. (2024). Konferensi Nasional Asosiasi Pengajar Hukum Tata Negara Dan Hukum Administrasi Negara, 2(1), 411-430. https://doi.org/10.55292/maarpt29