Rekonsesi Perbuatan Pemerintah (Bestuurhandeling) Guna Mewujudkan Kepastian Hukum yang Berkeadilan. (2024). Konferensi Nasional Asosiasi Pengajar Hukum Tata Negara Dan Hukum Administrasi Negara, 2(1), 55-78. https://doi.org/10.55292/dt3r3350