[1]
2024. Rekonsesi Perbuatan Pemerintah (Bestuurhandeling) Guna Mewujudkan Kepastian Hukum yang Berkeadilan. Konferensi Nasional Asosiasi Pengajar Hukum Tata Negara dan Hukum Administrasi Negara. 2, 1 (Dec. 2024), 55–78. DOI:https://doi.org/10.55292/dt3r3350.