[1]
2024. Konsekuensi Pemilihan Kepala Daerah Serentak 2024: Perluasan Makna Demokratis Dalam Pengisian Penjabat Kepala Daerah. Konferensi Nasional Asosiasi Pengajar Hukum Tata Negara dan Hukum Administrasi Negara. 2, 1 (Dec. 2024), 161–196. DOI:https://doi.org/10.55292/a2b1se52.