[1]
2024. Rekonstruksi Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (PERPPU) Dalam Sistem Perundang-Undangan Indonesia. Konferensi Nasional Asosiasi Pengajar Hukum Tata Negara dan Hukum Administrasi Negara. 2, 1 (Jan. 2024), 163–196. DOI:https://doi.org/10.55292/9wn3gh67.